Fickar Hadjar Kritik Penetapan Tersangka Tian Bahtiar, Kejagung Langgar Prosedur UU Pers?

Fickar Hadjar Kritik Penetapan Tersangka Tian Bahtiar, Kejagung Langgar Prosedur UU Pers?/(Ilustrasi/@dit-fkn)

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Penetapan Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar, sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung menuai sorotan tajam dari pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.

Menurut Fickar, langkah Kejagung ini “kebablasan” karena mengabaikan mekanisme yang sudah diatur dalam Undang-Undang Pers dan kewenangan Dewan Pers.

Fickar menegaskan, Undang-Undang Pers memberikan hak jawab kepada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.

Sebelum menempuh jalur pidana, seseorang harus mengajukan hak jawab kepada redaksi media, lalu jika masih belum puas, mengadu ke Dewan Pers.

“Belum ada mekanisme Undang-Undang Pers itu dilakukan, Kejaksaan sudah langsung mempidanakan. Ini yang menurut saya agak kebablasan,” ujar Fickar dalam program Obrolan Newsroom Kompas.com, Selasa (22/4/2025).

Akibat Kejagung tidak menjalankan hak jawab maupun proses Dewan Pers, penetapan Tian sebagai tersangka rentan dianggap tidak sah. Fickar menambahkan, “Kalau keberatan terhadap pemberitaan, ada hak jawab, ada hak untuk melakukan counter, dan sebagainya.

Exit mobile version