Pentingnya kajian UU BUMN juga sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk meminimalkan bahkan menghilangkan kebocoran anggaran negara.
Presiden menekankan pentingnya regulasi yang tegas dan jelas agar semua pihak yang memegang roda BUMN dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Masukan KPK diharapkan dapat memperkuat substansi aturan sehingga tidak ada celah hukum bagi pejabat BUMN untuk lepas dari jerat anti-korupsi.
Sebagai lembaga pelaksana undang-undang, KPK menegaskan penegakan hukum tidak boleh keluar dari koridor aturan yang ada.
Jika penelitian akhirnya menunjukkan bahwa direksi dan komisaris BUMN memang tidak terklasifikasi sebagai penyelenggara negara, KPK akan menempuh jalur rekomendasi perbaikan regulasi kepada DPR dan pemerintah.
Dengan demikian, kelangsungan tugas pemberantasan korupsi tetap terjaga tanpa melanggar undang-undang.[dit]











