Perbedaan pandangan muncul antara Kejagung dan Bareskrim Polri yang tetap menganggap kasus ini sebagai pidana umum, setelah meminta keterangan dari BPK dan belum menemukan kerugian negara.
Empat tersangka dalam kasus ini adalah Kades dan Sekdes Kohod serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.
Mereka dijerat Pasal 263, 264, 266 juncto Pasal 55-56 KUHP. Namun, Kejagung mendesak kasus ini diproses sebagai tipikor karena ada motif finansial di balik pemalsuan.[zul]











