Hukum  

Inkrah, Dua Terpidana Kasus Karupsi Jasindo Segera dieksekusi

Jubir KPK, Budi Prsetyo/Rey

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengajukan banding atas kasus karupsi yang melibatkan mantan Direktur Operasi Ritel PT Jasindo Sahata Lumban Tobing dan Pemilik PT Mitra Bina Selaras (MBS) Toras Sotarduga Penggabean.

Dengan demikian, perkara korupsi kegiatan fiktif dengan kerugian negara mencapai Rp 38 miliar yang melibatkan kedua terpidana tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht van gewjisde.

Dalam putusannya, Hakim memvonis Adapun Sahata dengan pidana 3 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.

Pada saat penyidikan Suhata telah megembalikan dana sebesar Rp 525.419.000. Hakim menyatakan pengembalian uang yang dilakukan Sahata diperhitungkan untuk membayar uang pengganti.

Sementara Toras divonis dengan pidana 2 tahun 4 bulan penjara dan denda sebesar Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.

Hakim menilai kedua terdakwa tersebut telah terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

Vonis yang dijatuhkan kepada dua terpidana tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK.

Sebelumnya, Sahata dituntut dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Toras dituntut dengan pidana 3 tahun 5 bulan penjara ditambah denda sejumlah Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.