Kajian Dana Bantuan Keuangan Parpol oleh KPK sebagai Landasan Revisi UU Pemilu

Gedung KPK
Gedung KPK/(ist/fkn)

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah gencar melakukan kajian mendalam terkait mekanisme pemberian dana bantuan keuangan untuk partai politik (parpol), baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Upaya ini diharapkan menjadi masukan penting dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

“KPK berharap kajian yang sedang kami lakukan bisa menjadi insight atau masukan dalam penyusunan UU Pemilu,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025).

Dalam proses kajian tersebut, KPK tidak hanya mengandalkan data statistik semata, melainkan juga pendekatan partisipatif dengan melibatkan berbagai lembaga negara, mulai dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), hingga Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

Kajian KPK meliputi pemetaan beban biaya politik dalam setiap tahapan pemilu—pra-pemilu, saat pemilu, hingga pasca-pemilu.