Lebih lanjut Abdul Qohar menerangkan bahwa terhadap tersangka DS, JM, dan ISL disangka telah melanggar pasal dua ayat satu atau pasal tiga junto pasal delapan belas undang-undang nomor 31 tahun 1799 tentang pemberian tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat satu ke satu kitab undang-undang hukum pidana.
Terhadap tiga tersangka, merka telah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan. Yang bersangkutan ditahan di Rutan Salemba.
Abdul Qohar membeberkan, bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit dari beberapa bank pemerintah kepada PT Sritex Rejeki Isman TBK dengan nilai total outstanding atau tagihan yang belum dilunasi hingga bulan Oktober 2024 sebesar Rp 3.588.650.808.028,57 (Rp 3,58 Triliun)
Dengan perincian sebagai berikut:
- Bank Jateng sebesar Rp 395.663.215.800.
- Bank BJB, Bank Banten dan Jawa Barat sebesar Rp 543.980.507.170.
- Kemudian untuk Bank DKI sebesar Rp 149.785.018,57.
- Bank Sindikasi yang terdiri dari Bank BNI, Bank BRI dan LPEI jumlah seluruhnya adalah Rp 2,5 T.
Selain pemberian kredit terhubung di atas, PT Sri Rejeki Isman Tbk juga mendapatkan pemberian kredit di Bank Swasta yang jumlahnya sebanyak 20 bank.[zul]
