KANTOR ATR/BPN sarang mafia tanah mulai mendekati kenyataan. Ternyata, gaya korupsi gerombolan anak buah Nusron Wahid lebih mumpuni. Simak narasinya sambil seruput Koptagul, wak!
Korupsi ternyata ikut mengalami revolusi industri. Dulu amplop. Naik kelas menjadi tas. Sekarang koper. Bukan satu, tetapi sekitar 20 koper, kardus, dan boks. Isinya bukan pakaian, melainkan uang Rp106,3 miliar dalam berbagai mata uang. Kalau begini, koruptor Indonesia sudah bukan kelas eceran. Sudah grosiran.
Cerita ini bermula dari OTT KPK, Senin 14 September 2026, di Jabodetabek. Sebanyak 17 orang diamankan. Selasa 15 September, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Di antaranya Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta pihak swasta.
Yang bikin publik menggaruk kepala, empat orang yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry, disebut KPK sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Waduh. Ini bukan lagi anak buah. Ini sudah seperti skuad Avengers pertanahan, cuma kostumnya diganti batik dan senjatanya koper.
Modusnya juga lumayan kreatif. Ketika PT Summarecon membutuhkan pembukaan blokir HGB dan pemecahan sertifikat di Kabupaten Bogor, muncul permintaan uang dengan kode “dua”.
“Dua.” Bukan dua gelas kopi. Bukan dua piring nasi. Diduga maksudnya Rp2 miliar.
Summarecon disebut hanya sanggup Rp1,5 miliar. Pada 27 Agustus 2026, uang itu diserahkan melalui Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlefi kepada Erwin. Kemudian Rp200 juta diserahkan kepada Sontang di sebuah kafe Jakarta Selatan.
Keren juga. Urusan sertifikat tanah ternyata bisa diselesaikan sambil ngopi. Bedanya, kopi rakyat pakai gula. Kopi mereka diduga pakai miliaran.
Belum selesai. PT Bela Parahyangan diduga memberikan Rp2,1 miliar kepada Erwin. Kemudian, sekitar Rp1,8 miliar diserahkan kepada Arif Sugiyanto. Ada pula dugaan penerimaan Rp8 miliar yang ditemukan dalam sembilan koper merah, ditambah setoran tunai Rp10 miliar pada 7 September 2026 ke rekening Arif.
Kalau koper merah itu bisa bicara, mungkin dia akan berkata, “Jangan buka saya, Bang. Saya masih malu.”
Total barang bukti uang yang disita KPK mencapai Rp106,3 miliar, terdiri atas Rp31,86 miliar, US$2.611.500, SGD1.974.500, 910 riyal Arab Saudi, dan RM981. Semuanya tersimpan dalam koper, kardus, dan boks. Kalau ingat kardus, menyingatkan seseorang. Asu dahlah, ups.
KPK menyebutnya sebagai OTT dengan barang bukti terbesar, melampaui kasus Bea Cukai yang sekitar Rp45 miliar.
