Saksi Pendukung: Identitas dan peran bendahara lapangan serta pihak ketiga yang menerima aliran dana.
Panggilan saksi ini menjadi bagian lanjutan dari penyidikan KPK yang dirasa kritis untuk menuntaskan kasus TPPU SYL.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada SYL atas kasus korupsi dalam jangka waktu 2020—2023. Vonis tersebut diperkuat dengan denda Rp 500 juta serta uang pengganti sebesar Rp 44 miliar dan tambahan 30.000 dolar AS.
Pada 25 Maret 2025, KPK melakukan eksekusi pidana badan terhadap SYL di Lapas Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, sesuai pengumuman Jubir KPK pada 14 Mei 2025.
Dengan status SYL sebagai terpidana, KPK melanjutkan penyidikan TPPU untuk menelusuri jejak aset dan aliran dana yang kemungkinan digunakan untuk mencuci hasil kejahatan.
Langkah ini diharapkan dapat menjerat pelaku lain yang terlibat dan memulihkan kerugian negara.[dit]











