KPK Sita Empat Bidang Tanah di Jatim Terkait Dugaan Suap Dana Hibah, Nilai Aset Capai Rp10 Miliar

Gedung Merah Putih KPK
Bupati Muara Enim Edison berjalan melewati kerumunan awak media saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kavling C1, Kuningan, Jakarta Selatan./fkn

Nilai keempat aset semula tercatat Rp8 miliar pada saat pembelian, namun mengalami kenaikan seiring perkembangan harga tanah di kawasan tersebut.

Dengan penyitaan sementara, aset-aset ini akan diamankan sambil menunggu proses penyidikan dan kemungkinan eksekusi penetapan pengadilan.

Penyidik menduga ada “praktik layering” di mana aset dibeli atas nama pihak lain untuk menyamarkan aliran uang suap.

Penggunaan “nama titipan” ini umum dipakai dalam tindak pidana korupsi agar jejak kepemilikan sulit dilacak.

Dengan menyita aset atas nama pihak ketiga, KPK berharap dapat menghentikan proses “pencucian” dana dan mengembalikan aset ke negara jika terbukti berasal dari suap.

KPK terus mendalami peran masing-masing tersangka dan mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan suap pengurusan dana hibah di Jatim.

Masyarakat diharapkan mengikuti proses hukum tanpa intervensi, sehingga kasus ini dapat menjadi peringatan bagi penyelenggara negara dan swasta untuk menjauhi korupsi.[dit]

Exit mobile version