JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menerima informasi adanya dugaan praktik gratifikasi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Informasi ini diperoleh dari hasil investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR, yang menyebut seorang pejabat diduga meminta uang kepada bawahannya untuk kepentingan pribadi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa modus operandi gratifikasi melibatkan permintaan uang secara sistematis kepada pegawai di lingkungan Kementerian PUPR.
Saat ini, KPK akan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal dan Inspektur Investigasi Kemen PUPR untuk melakukan analisis temuan sebelum memutuskan langkah penyelidikan lebih lanjut.
Mekanisme Gratifikasi dan Pengumpulan Bukti
Investigasi Inspektorat Jenderal
Tim internal Kemen PUPR menelusuri alur gratifikasi sejak awal, termasuk mendata nilai permintaan dan identitas pemberi-penerima uang.
