Visa Tidak Terbit, Ini Momentum Menata Tata Kelola Haji Furoda

Foto ilustrasi haji/kemenag.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Musim haji tahun 2025 M/ 1446 H agak berbeda dengan musim-musim sebelumnya. Setelah gelombang pemberangkatkan jemaah haji reguler memasuki fase akhir, biasanya tahap tahap selanjutnya jemaah haji furoda berbondong-bondong mulai diterbangkan ke tanah suci.

Namun pada tahun ini jemaah furoda tidak bisa mengikuti prosesi haji karena visa belum kunjung terbit sehingga terancam tidak ada pemberangkatan.

Hal ini terjadi karena pihak otoritas Arab Saudi sampai dengan batas akhir pelayanan belum juga mengeluarkan visa untuk furoda tanpa merinci apa alasan kebijakan tersebut.

Beberapa asosiasi pengusaha travel sudah memberikan pernyataan resmi, potensi visa furoda memang tidak terbit sehingga perlu menjelaskan kepada jemaahnya.

Lantas apakah persoalan ini menjadi tanggungjawab pemerintah (Kemenag)?

“Dalam kaitannya pengurusan haji furoda murni menjadi urusan antara pihak travel dengan jemaahnya sebagai kegiatan bisnis murni (biusness to costumer),” kata Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/5/2025).

Dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU), lanjut dia, pemerintah hanya bertanggungjawab pada visa yang berasal dari kuota resmi dari otoritas Arab Saudi yang dibagi 98 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus (ONH Plus) dengan ketentuan standar pelayanan yang jelas.

Dimungkinkan visa mujamalah yang merupakan jalur undangan dengan syarat diurus oleh travel dan mendapat izin Menteri Agama tanpa ada ketentuan lebih rinci.