Setelah koordinasi awal, KPK akan merumuskan apakah bukti yang ada cukup untuk menaikkan status penyelidikan atau langsung penyidikan.
KPK mengapresiasi langkah cepat Inspektorat Jenderal Kementerian PU yang telah memproses dugaan pelanggaran ini. Langkah proaktif tersebut menunjukkan komitmen institusi untuk bersih dari praktik korupsi.
Selain itu, KPK mengingatkan seluruh penyelenggara negara dan aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak menerima atau memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun.
Sebelumnya, pada 27 Mei 2025, KPK juga menggelar monitoring dan evaluasi pencegahan gratifikasi di seluruh kementerian, lembaga, BUMN, dan BUMD.
Saat ini, publik menunggu langkah konkret KPK selanjutnya. Apabila KPK menemukan bukti kuat, pejabat yang diduga sebagai penerima dan pemberi gratifikasi akan diproses sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001.
Pengusutan kasus di Kementerian PU ini diharapkan menjadi contoh bagi instansi lain untuk lebih waspada dan transparan dalam pengelolaan anggaran.[dit]








