FAKTANASIONAL.NET – Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Tim Advokasi Peduli Transportasi Publik: PT KAI harus tanggung jawab sampai mengurus klaim asuransi korban kecelakaan
Peristiwa Kereta Argo Anggrek menabrak KAI Commuter Line di Stasiun Bekasi (27/4/2026)
Hal ini disampaikan dalam keterangan tertulis Tim Advokasi (28/4/2026).
Tim Advokasi Peduli Transportasi Publik menyampaikan *Belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban, saudara/i, serta seluruh pihak yang terdampak atas kejadian ini.*
Selanjutnya, kami meminta PT KAI untuk melaksanakan Tanggungjawabnya sebagaimana UU Perkeretaapian.











