Prasetyo Budi menegaskan bahwa kolaborasi KPK dengan Kemenkumham tersebut merupakan langkah strategis untuk memastikan proses ekstradisi tetap berjalan sesuai jadwal.
Paulus Tannos menjadi buronan KPK sejak 2021 setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal korupsi pengadaan KTP-el. Kasus tersebut menimbulkan kerugian negara lebih dari triliunan rupiah dan melibatkan sejumlah pejabat serta politisi.
Ekstradisi Tannos ke Indonesia menjadi kunci agar ia bisa diadili dan bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku. Menunda penahanan atau menolak ekstradisi akan memberikan preseden buruk bagi upaya pemberantasan korupsi lintas negara.
Oleh karena itu, KPK dan Kemenkumham memperlakukan ekstradisi sebagai prioritas nasional, menempatkan kepentingan hukum dan keadilan di atas segalanya.
Proses koordinasi ini juga menunjukkan bahwa lembaga penegak hukum di Indonesia tidak hanya fokus pada penangkapan, tetapi juga pada aspek diplomasi hukum internasional.
KPK, bersama Kemenkumham, memanfaatkan saluran resmi pelaporan dokumen tambahan dan pendampingan hukum di pengadilan Singapura. Jika sidang pendahuluan pada 23—25 Juni 2025 menghasilkan keputusan positif terhadap Indonesia, Paulus Tannos akan segera dipulangkan untuk menghadapi persidangan di Tanah Air.
Kegigihan pemerintah juga diklaim oleh Widodo sebagai wujud komitmen negara menegakkan keadilan bagi para korban korupsi e-KTP yang merugikan masyarakat luas.[dit]








