KPK Yakin Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura Bisa Lancar

Gedung Merah Putih KPK/zul-fkn.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis proses ekstradisi buronan kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (KTP-el), Paulus Tannos, dari Singapura ke Indonesia akan berjalan lancar.

Hal ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK pada hari Rabu, 4 Juni 2025.

Menurut Budi, Pemerintah Singapura menunjukkan komitmen tinggi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, sehingga kerja sama antarnegara di bidang ini bisa berlangsung efektif.

Budi menegaskan bahwa Indonesia dan Singapura sepakat menganggap korupsi sebagai “extraordinary crime” atau kejahatan luar biasa yang berdampak lintas negara.

Oleh karena itu, penanganan perkara semacam ini menuntut koordinasi yang erat dan timbal balik cepat antarlembaga penegak hukum di masing-masing negara.

Proses ekstradisi Paulus Tannos disebut sebagai salah satu contoh nyata bagaimana kerja sama bilateral dapat mematahkan batas yurisdiksi demi menegakkan keadilan.

Pemerintah Singapura dikenal tegas dalam menindak tindak pidana korupsi, baik kasus domestik maupun yang melibatkan warga negara asing.

Berdasarkan pernyataan Budi Prasetyo, Singapura tidak ragu untuk mendukung proses hukum terhadap buronan korupsi dari negara lain, termasuk Indonesia.

Dalam undang-undang ekstradisi Singapura, kejahatan korupsi masuk dalam kategori serius yang dapat diproses dengan cepat jika diajukan oleh negara peminta, selama memenuhi syarat dokumentasi dan prosedur.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Widodo, menyatakan bahwa saat ini Paulus Tannos mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke pengadilan di Singapura.

Exit mobile version