JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Raja Ampat, yang terkenal dengan keindahan alam bawah lautnya dan kekayaan terumbu karang, kini tengah menjadi sorotan publik setelah Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim, menegaskan pentingnya kajian ulang atas izin pertambangan nikel di wilayah sekitar kawasan konservasi laut tersebut.
Pernyataan ini dilatarbelakangi oleh kekhawatiran akan dampak ekologis yang dapat merusak ekosistem laut, terutama bagi destinasi super prioritas nasional yang menjadi kebanggaan Indonesia.
Keberadaan tambang nikel di Raja Ampat terbilang cukup signifikan. Berdasarkan pernyataan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu, terdapat dua perusahaan besar yang telah berizin resmi mengelola tambang nikel di wilayah ini, yaitu PT GAG Nikel dan PT Kawei Sejahtera Mining.
Izin usaha perusahaan-perusahaan tersebut sudah diperoleh sejak masih tergabung dengan Provinsi Papua Barat, sebelum pemekaran wilayah menjadi Provinsi Papua Barat Daya.
Selain dua perusahaan utama, beberapa perusahaan lain juga memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) lama yang diterbitkan sebelum provinsi baru terbentuk.
Chusnunia Chalim menyoroti bahwa bukan hanya lokasi tambang itu sendiri yang harus jadi perhatian, melainkan pula jalur logistik dari lokasi tambang menuju fasilitas pengolahan (smelter).
Jalur perlintasan yang kerap melewati atau berdekatan dengan kawasan perairan sensitif berpotensi menimbulkan limbah, sedimentasi, serta polusi lain yang dapat menghancurkan terumbu karang.











