Relaksasi, Mendagri Perbolehkan Pemda Gelar Rapat di Hotel

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya/Puspen.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian memperbolehkan pemerintah daerah (Pemda) untuk menyelenggarakan rapat ataupun pertemuan di hotel.

Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah yang berlangsung di Ruang Sidang Utama (RSU), Gedung A Lantai 3, Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Wamendagri Bima Arya menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk dukungan terhadap pemulihan perekonomian daerah, khususnya sektor perhotelan dan pariwisata.

“Pak Menteri memberikan satu ruang bagi teman-teman kepala daerah atas dasar data-data yang kami miliki terkait dengan belanja daerah yang harus terus didorong, dimaksimalkan,” kata Wamendagri Bima Arya.

Lebih lanjut dia memaparkan bahwa relaksasi ini diberikan dengan beberapa catatan penting. Pertama, kegiatan rapat di hotel harus didasarkan pada urgensi dan substansi kegiatan.

Ia meminta Pemda agar memastikan setiap kegiatan tersebut benar-benar diperlukan dan tidak mengada-ada.

Exit mobile version