Pemilik PT Jembatan Nusantara Adjie Dilarikan ke RS Usai Penahanan KPK

Gedung Merah Putih KPK
Gedung Merah Putih KPK/fkn

Setelah Ira Puspadewi menjabat Direktur Utama, Adjie kembali mengajukan tawaran pada periode 2019–2020, dan akhirnya kerja sama dilanjutkan pada 2021–2022. Kesepakatan resmi tercapai pada 20 Oktober 2021, dengan nilai kontrak mencapai Rp1,2 triliun.

Dalam persidangan internal, terbongkar bahwa ada upaya menyamarkan kondisi kapal tua seolah-olah baru. Dokumen pemeriksaan kapal yang seharusnya merinci usia dan kondisi kapal diubah agar ASDP menyetujui akuisisi.

Akibatnya, Jembatan Nusantara mewariskan utang sebesar hampir Rp900 miliar kepada negara, yang kini tengah diusut KPK.

Adjie kini dirawat di rumah sakit dengan status pembantaran penahanan. Pengusutan kasus ini diharapkan selesai sebelum penentuan agenda persidangan. Publik menanti perkembangan selanjutnya terkait kesehatan Adjie dan kelanjutan proses hukum yang melibatkan pejabat tinggi BUMN.[dit]