Demi transparansi dan penyelamatan aset negara, CBA mendesak Kejagung segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) guna mengusut pengembangan dan pengoperasian terminal angkutan batu bara yang dikerjakan bersama oleh PT KAI Logistik dan PT SLS di Stasiun Kramasan.
Kerja sama ini sebelumnya diawali dengan penandatanganan term sheet pada 14 Juli 2023 yang mencakup pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan coal terminal unloading system.
Kemudian, pada 13 Maret 2024, kedua pihak menandatangani berita acara kesepakatan pemanfaatan aset PT KAI.
Dari pihak PT SLS, hadir dalam kerja sama tersebut Irwantono Sentosa selaku Komisaris Utama dan Dian Sanjaya sebagai Direktur. Irwantono sendiri diketahui merupakan suami dari Tan Paulin, sosok kontroversial yang kerap dijuluki sebagai ‘Ratu Batu Bara’.
“Ini bukan sekadar kerja sama biasa. Ada potensi kerugian negara jika tidak diawasi dan diselidiki lebih lanjut oleh aparat penegak hukum,” tegas Uchok Sky Khadafi.
CBA menilai penting bagi publik untuk mengetahui mekanisme kerja sama tersebut serta memastikan tidak terjadi praktik-praktik yang merugikan aset BUMN dan negara.[zul]