JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya membatalkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 yang sebelumnya menetapkan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan. Keputusan itu disampaikan langsung oleh Ketua KPU, Afifuddin, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Afifuddin menjelaskan, keputusan pembatalan ini diambil setelah KPU menerima banyak masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan. Atas dasar itu, KPU menggelar rapat khusus untuk meninjau ulang aturan. Hasilnya, secara kelembagaan, KPU memutuskan untuk mencabut Keputusan Nomor 731 Tahun 2025.











