KPU Batalkan Aturan Soal Dokumen Capres-Cawapres yang Dikecualikan

Dalam keputusan sebelumnya, terdapat 16 dokumen yang dikecualikan dari informasi publik selama lima tahun. Dokumen itu termasuk ijazah capres-cawapres yang hanya bisa dibuka jika pemilik memberikan persetujuan tertulis, atau bila pengungkapan terkait jabatan publik. Aturan tersebut menuai kritik karena dinilai mengurangi transparansi pemilu.

Dengan adanya pembatalan, KPU berkomitmen untuk meningkatkan keterbukaan informasi. Langkah ini diharapkan memperkuat kepercayaan publik terhadap proses demokrasi menjelang pemilihan umum.[dit]