FAKTANASIONAL.NET – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai 1 Oktober 2026 memberlakukan kewajiban baru bagi pihak yang harus menyampaikan laporan insidental di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK).
Mulai tanggal tersebut, laporan wajib disampaikan melalui Sistem Pelaporan OJK.
Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan OJK Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pelaporan Insidental melalui Sistem Pelaporan OJK di Sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
Aturan tersebut mencakup kewajiban pelaporan bagi pihak yang memang diwajibkan menyampaikan informasi kepada OJK.
Kewajiban itu dapat bersumber dari peraturan perundang-undangan ataupun berdasarkan permintaan OJK.
Dengan sistem yang terintegrasi, penyampaian informasi ditujukan agar berlangsung lebih efektif dan efisien.
OJK juga mengarahkan penggunaan sistem tersebut untuk memperkuat pengawasan berbasis teknologi serta analisis data.
Dalam POJK 9/2026, pihak pelapor harus memastikan informasi yang disampaikan kepada OJK bersifat lengkap, akurat, terkini, dan tepat waktu.
Ketentuan tersebut berkaitan dengan kebutuhan OJK menjaga kualitas informasi dalam menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan sektor PMDK.
Aturan ini juga mengatur mekanisme koreksi apabila ditemukan informasi yang perlu diperbaiki.











