Selain itu, pihak pelapor diwajibkan melakukan penatausahaan terhadap laporan yang telah disampaikan agar informasi tersebut dapat dipertanggungjawabkan.
OJK turut menyiapkan mekanisme alternatif jika Sistem Pelaporan OJK mengalami gangguan sehingga laporan tidak dapat disampaikan melalui sistem utama.
Untuk mendukung kepatuhan, POJK 9/2026 juga menetapkan ketentuan mengenai sanksi administratif bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan sesuai aturan yang berlaku.
Selain POJK 9/2026, OJK menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaporan Insidental melalui Sistem Pelaporan OJK di Sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon atau PADK 8/2026.
PADK 8/2026 berfungsi sebagai aturan pelaksana yang memberikan pedoman teknis pelaporan insidental.
Isinya antara lain mengatur tata cara penyampaian laporan melalui Sistem Pelaporan OJK, daftar laporan yang wajib disampaikan, serta format dan tata cara penyusunannya.
POJK 9/2026 dan PADK 8/2026 sama-sama mulai berlaku pada 1 Oktober 2026.
OJK menyatakan penerbitan kedua ketentuan tersebut merupakan bagian dari penguatan infrastruktur pelaporan dan peningkatan efektivitas pengawasan melalui pemanfaatan analisis data.
Langkah itu diharapkan mendukung ketersediaan informasi yang diperlukan OJK agar sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon berjalan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel. Upaya tersebut juga sejalan dengan Destination Statement OJK 2022–2027.[dit]











