Pemerintah Pusat Kembalikan Lagi Status Administrasi Empat Pulau ke Aceh

Press Conference terkait status empat pulau, yakni Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek yang statusnya dikembalikan masuk ke wilayah administrasi Provinsi Aceh/Puspen.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Pemerintah memutuskan bahwa status empat pulau yakni Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek masuk wilayah administrasi Provinsi Aceh.

Keputusa itu diambil setelah Presiden Prabowo Subianto menggelar Rapat Terbatas di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Rapat tersebut membahas polemik status administrasi empat pulau, yakni Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek di wilayah Aceh–Sumatera Utara (Sumut).

Rapat yang dipimpin Presiden secara virtual ini dihadiri oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumut Bobby Nasution, dan sejumlah pejabat terkait lainnya.

Dalam keterangan persnya di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Mensesneg Prasetyo menjelaskan, berdasarkan temuan dan data pendukung dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan kedua provinsi, maka Pemerintah Pusat memutuskan bahwa status empat pulau yakni Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek masuk wilayah administrasi Provinsi Aceh.

“Pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki oleh pemerintah, telah mengambil keputusan bahwa empat pulau, yaitu Pulau Panjang, kemudian Pulau Lipan, kemudian Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara administratif, berdasarkan dokumen yang dimiliki oleh pemerintah, adalah masuk ke wilayah administratif Provinsi Aceh,” ujar Mensesneg Prasetyo.

Sementara itu, Mendagri Muhammad Tito Karnavian menjelaskan, keputusan empat pulau di wilayah Aceh didasarkan pada temuan data terbaru.

Melalui upaya pencarian dan pendalaman, Tim Kemendagri menemukan arsip dokumen asli Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 111 Tahun 1992 tentang Penegasan Batas Wilayah Antara Provinsi Daerah Tingkat I Sumut dengan Provinsi Daerah Istimewa Aceh tertanggal 24 November 1992.

Dokumen tersebut memuat pengakuan bahwa kesepakatan bersama di antara kedua kepala daerah pada tahun 1992 adalah valid.

Sebelumnya, Kemendagri berupaya mempertimbangkan dokumen resmi Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Tingkat I Sumut dengan Pemerintah Daerah Istimewa Aceh Tahun 1992.