KPK Pertimbangkan Pemeriksaan Gubernur Khofifah dalam Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim

Gedung KPK
KPK menemukan indikasi TPPU dari kasus Silmy Karim./(ist/fkn)

Yang mengeksekusi anggaran itu ya kepala daerah,” tuturnya. Dengan demikian, KPK perlu menelisik sejauh mana Khofifah mengetahui dan menyetujui alokasi dana hibah pokmas pada masa kepemimpinannya.

Pada 12 Juli 2024, KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam pengembangan kasus ini, terdiri atas empat penerima suap (termasuk tiga penyelenggara negara) dan 17 pemberi suap (15 swasta, 2 penyelenggara negara).

Hingga kini, belum ada kebijakan resmi tentang memanggil Khofifah, namun peluang tersebut semakin kuat seiring hasil pemeriksaan saksi-saksi kunci. Masyarakat menaruh harap agar proses ini transparan dan adil, sehingga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pemerintah tetap terjaga.[dit]