“Namun, berdasarkan pembaharuan tersebut, maka status administrasi Pulau Pengekek Besar dan Pengekek Kecil masuk dalam wilayah Provinsi Kepri,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa urusan batas wilayah laut merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi. Karena itu, keputusan mempertahankan atau melepas wilayah menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
“Tentu persoalan ini menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Mempawah agar dapat memberikan perhatian kepada pulau-pulau yang masuk dalam wilayah administrasi kita. Supaya, kejadian seperti ini tidak terulang lagi di masa mendatang,” ungkapnya.
Juli menambahkan bahwa berbagai upaya telah dilakukan untuk mempertahankan status wilayah pulau, termasuk mendaftarkan sembilan pulau di Mempawah ke dalam kode dan data wilayah administrasi serta ke dalam Gazetteer Republik Indonesia.
“Kita juga sudah mendaftarkan pulau-pulau tersebut ke dalam Gazetteer Republik Indonesia, sehingga pulau-pulau tersebut telah diakui Pemerintah Indonesia dan berlaku secara internasional,” pungkasnya.(*)











