KPK Tegaskan Tak Ada Kapolres dalam OTT Sumut: Kronologi dan Suspek Utama

Gedung Merah Putih KPK
Gedung Merah Putih KPK/fkn

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Lembaga antirasuah kembali menegaskan bahwa tidak ada Kapolres yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara pada 26 Juni 2025. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan hanya tujuh orang terjaring, terdiri atas lima tersangka dan dua saksi. Pernyataan ini penting untuk meluruskan kabar simpang-siur yang sempat beredar.

Ketika OTT dilaksanakan, tim penyidik pertama kali meringkus HEL, RES, KIR, RAY, serta saksi ASN berinisial RY dan staf tersangka TAU. Keenamnya kemudian dibawa ke Jakarta pada Jumat (27/6) malam dan Sabtu dini hari. Pada tahap kedua, KPK menangkap TOP pada pagi harinya dan membawanya ke ibu kota pada Sabtu (28/6).

Detail Penangkapan OTT 26 Juni 2025
OTT tersebut terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut. Nilai enam proyek terbagi dalam dua klaster mencapai sekitar Rp 231,8 miliar. Para tersangka diduga berperan sebagai pemberi dan penerima suap guna memenangkan lelang proyek jalan.

Profil Lima Tersangka dan Perannya
Kelima yang ditetapkan tersangka adalah:

Topan Obaja Ginting (TOP), Kadis PUPR Sumut, diduga penerima suap.

Exit mobile version