Hasto Dianggap Tumbal, Pengacara Salahkan Strategi KPK atas Kegagalan Menangkap Harun Masiku

Patra M. Zen secara spesifik menyoroti tindakan KPK di masa lalu yang dinilai justru membantu Harun Masiku melarikan diri. Pengumuman terbuka mengenai Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wahyu Setiawan, ditambah janji pimpinan KPK kala itu untuk menangkap Harun dalam sepekan, dianggap sebagai sebuah blunder strategis.

Secara logis, pengumuman tersebut memberikan sinyal bagi Harun untuk segera bersembunyi. Patra juga menegaskan bahwa insiden ponsel Kusnadi pada 2024 tidak relevan, karena Harun sudah menjadi buronan jauh sebelumnya.

Di sisi lain, jaksa penuntut umum bersikukuh bahwa Hasto Kristiyanto bersalah. Jaksa menuntut Hasto dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Dakwaan utama adalah Hasto terbukti merintangi penyidikan untuk menangkap Harun Masiku.

Selain itu, Hasto juga didakwa terlibat dalam kasus suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, senilai Sin$57.350 (setara Rp600 juta) untuk memuluskan jalan Harun ke Senayan, sebuah upaya yang pada akhirnya gagal total.[dit]