JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Persidangan kasus yang menyeret nama Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, memanas dengan tudingan keras dari tim kuasa hukumnya. Patra M. Zen, pengacara Hasto, menyatakan bahwa kliennya seolah dijadikan korban atau “tumbal” untuk menutupi ketidakmampuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam meringkus buronan Harun Masiku.
Menurutnya, KPK seharusnya melakukan evaluasi internal alih-alih mencari target mudah.
Argumen ini didasarkan pada fakta bahwa Harun Masiku telah berstatus buron sejak tahun 2020. Kegagalan penangkapan selama bertahun-tahun ini, menurut Patra, tidak bisa serta-merta dibebankan kepada kliennya.
Ia menilai, langkah KPK memproses Hasto adalah cara untuk mengalihkan perhatian publik dari kegagalan utama dalam melacak dan menangkap Harun, yang merupakan inti dari kasus suap PAW DPR periode 2019-2024.







