JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi VIII DPR RI prihatin atas temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengungkap bahwa sekitar 571.410 Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bantuan sosial (bansos) terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online (judol) sepanjang tahun 2024, dengan total transaksi mencapai Rp 957 miliar.
Lebih mencengangkan, lebih dari 100 NIK di antaranya juga terindikasi terlibat dalam pendanaan terorisme, serta sejumlah NIK terkait tindak pidana korupsi.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri,Abidin Fikri mengungkapkan bahwa temuan ini menunjukkan adanya kelemahan serius dalam sistem penyaluran dan pengawasan bansos.
“Bantuan sosial yang seharusnya menjadi jaring pengaman bagi masyarakat rentan justru disalahgunakan untuk aktivitas ilegal seperti judi online, korupsi, hingga pendanaan terorisme. Ini tidak hanya melanggar tujuan bansos, tetapi juga mengkhianati amanah rakyat,” kata dalam rilis yang dikutip, Sabtu (12/7/2025)
Dalam keterangannya, Abidin meminta Kementerian Sosial (Kemensos) untuk segera berkoordinasi intensif dengan PPATK, Kepolisian, dan instansi terkait guna melakukan investigasi menyeluruh terhadap data tersebut.
Ia menekankan pentingnya validasi data yang akurat agar tidak ada masyarakat miskin yang menjadi korban akibat penyalahgunaan NIK oleh pihak tak bertanggung jawab.
