JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyuarakan kekhawatiran serius terhadap draf Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Lembaga ini mengidentifikasi adanya sejumlah pasal dalam RUU tersebut yang tidak sinkron dan berpotensi tumpang tindih dengan kewenangan khusus yang dimiliki KPK berdasarkan undang-undangnya sendiri. Hal ini dapat berimplikasi pada pelemahan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Sebagai langkah proaktif, KPK telah menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan para ahli hukum terkemuka. Forum ini bertujuan untuk membedah secara mendalam potensi dampak negatif RKUHAP terhadap tugas dan wewenang KPK yang selama ini diatur secara khusus dalam UU No. 19 Tahun 2019. Hasil diskusi ini akan menjadi bahan masukan penting bagi KPK dan pembuat kebijakan.
Salah satu poin krusial yang mengemuka dalam FGD adalah dukungan kuat dari para pakar hukum terhadap penerapan prinsip lex specialis derogat legi generali. Artinya, undang-undang yang bersifat khusus (UU KPK) harus diutamakan dari undang-undang yang bersifat umum (KUHAP) dalam penanganan tindak pidana korupsi.
Para ahli sepakat bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang memerlukan penanganan khusus.







