Kewenangan KPK Terancam? Polemik Penyadapan dalam RUU KUHAP Memanas

Gedung Merah Putih KPK
Gedung Merah Putih KPK/fkn

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyoroti serius pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Lembaga antirasuah ini khawatir beberapa pasal dalam draf tersebut dapat melemahkan kewenangan khusus yang selama ini menjadi andalannya dalam memberantas korupsi. Untuk mengkaji implikasi tersebut, KPK telah menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama para ahli hukum.

FGD ini menyimpulkan adanya potensi ketidaksinkronan antara RUU KUHAP yang bersifat umum dengan Undang-Undang KPK yang bersifat khusus. Para pakar hukum yang hadir mendukung penuh agar KPK tetap dapat menggunakan landasan hukumnya sendiri.

Hal ini penting karena korupsi dianggap sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime), sehingga penanganannya memerlukan pendekatan yang juga luar biasa dan tidak bisa disamakan dengan tindak pidana umum.

Kunci utama pertahanan KPK terletak pada asas hukum lex specialis derogat legi generali, yang berarti peraturan hukum khusus mengesampingkan peraturan hukum umum.