JAKARTA, FAKTANASIONAL,NET – Lembaga Kajian Next Policy mendorong pembentukan ‘koperasi pengemudi daring’ untuk pekerja digital transportasi sebagai solusi atas ketimpangan relasi kerja dalam industri ride-hailing.
Rekomendasi ini disampaikan merespons memburuknya kesejahteraan mitra ojek daring (ojol) yang didominasi pekerja miskin kota dengan jam kerja panjang dan upah rendah.
Dalam kajian terbarunya, Next Policy memperkirakan terdapat 2,41 juta pekerja digital transportasi di Indonesia pada 2024. Jumlah ini meningkat tajam dari 1,49 juta pada 2019, atau tumbuh rata-rata 10,2 persen per tahun.
Mayoritas dari mereka adalah lulusan pendidikan menengah ke bawah, dengan 56,6 persen lulusan SMA, 18,4 persen SMP, dan 17,3 persen SD.
“Pekerja ojol kini bukan lagi pekerjaan sambilan, tapi pekerjaan utama dengan kondisi kerja yang sangat rentan,” ujar Yusuf Wibisono, Direktur Next Policy, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/7/2025).
Yusuf menambahkan bahwa sebanyak 89,7 persen pekerja ojol menjadikan profesi ini sebagai pekerjaan utama pada 2024, naik dari 82,9 persen pada 2019.
Data Next Policy menunjukkan sekitar 75 persen pekerja digital transportasi berpenghasilan di bawah Rp3 juta per bulan, atau di bawah rata-rata upah minimum nasional.
Kondisi ini diperparah oleh jam kerja yang sangat panjang: 66 persen bekerja lebih dari 40 jam per minggu, bahkan 22,9 persen bekerja hingga 98 jam per minggu tanpa jaminan hari libur.
“Jam kerja yang panjang dan tekanan dari sistem order digital membuat pekerja ojol terjebak dalam perang tarif antar aplikator, sementara mereka tidak mendapatkan jaminan sosial yang memadai,” kata Yusuf.
Dari sisi demografi, sekitar 80 persen pekerja digital transportasi adalah usia muda, dengan kelompok usia 30–40 tahun paling dominan (30,7 persen), disusul 40–50 tahun (28,8 persen), dan 20–30 tahun (19,7 persen).
