Hukum  

Tom Lembong dan Kejagung Sama-sama Ajukan Banding, Ini Alasannya

Tom Lembong/net.

“Sehingga sesuai asas in dubio pro reo, jika terdapat keraguan maka seharusnya hakim menjatuhkan putusan yang menguntungkan Terdakwa sehingga kerugian Rp194 miliar tidak berdasar,” jelasnya.

Ari mengutip keterangan ahli pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Gandjar Laksmana Bonaprapta, pada persidangan 26 Juni 2025 yang menyatakan unsur melawan hukum dalam Pasal 2 UU Pemberantasan Tipikor harus dimaknai sebagai pelanggaran terhadap hukum formil yang disertai dengan itikad jahat, sehingga tidak cukup hanya menunjukkan pelanggaran administratif atau prosedural. 

Kemudian unsur kerugian negara tidak cukup hanya dibuktikan dengan narasi kemungkinan, tetapi harus bisa dihitung, ditentukan nilainya, dan bersifat konkret, agar tidak bersifat mengawang-ngawang. Tak hanya itu, tidak semua kerugian keuangan negara atau perekonomian negara secara otomatis dapat dijerat sebagai tindak pidana korupsi.

“Undang-undang mengharuskan adanya perbuatan melawan hukum (Pasal 2) atau penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, dan sarana (Pasal 3) sebagai penyebab langsung dari kerugian tersebut. Bahwa kerugian keuangan negara bukanlah sesuatu yang haram atau mustahil terjadi; dalam sistem pemerintahan yang dinamis, risiko kerugian bisa saja timbul tanpa ada niat jahat,” terangnya.

Dalam pertimbangan memberatkan, majelis menyebut Tom lebih mengedepankan ekonomi kapitalis daripada ekonomi demokrasi dan pancasila. Hal ini pun membuat heran penasihat hukum karena baru kali ini orang dipidana dengan pertimbangan ideologi yang dianggap tidak sejalan dengan hakim, bahkan hal ini tidak pernah ada dalam fakta persidangan. 

“Pertimbangan yang memberatkan tersebut tidak relevan, oleh karena justru Terdakwa mengedepankan prinsip ekonomi kerakyatan terbukti dengan dilibatkannya koperasi dalam kebijakan yang diambil Terdakwa,” tegas Ari. 

Atas seluruh argumentasi dalam poin-poin upaya banding tersebut, penasihat hukum menganggap Majelis Hakim mengesampingkan fakta persidangan. Majelis dianggap membuat argumentasi sendiri tanpa berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan.

Kejagung juga banding 

Tak hanya penasihat hukum, Kejaksaan Agung memastikan jaksa penuntut umum (JPU) akan mengajukan banding atas vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Tom Lembong. 

Ada beberapa alasan Kejagung mengajukan banding, antara lain soal perbedaan jumlah kerugian negara.

“Penuntut umum juga sudah menyatakan banding,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Rabu (23/7/2025).

Anang kemudian membeberkan salah satu alasan JPU mengajukan banding lantaran adanya perbedaan pendapat terkait kerugian negara.

“Kan dari penuntut umum kerugian negara sekitar Rp515 miliar kalau enggak salah. Terus di putusan majelis mempertimbangkan sekitar Rp180 miliar atau seratus berapa sekian. Artinya ada selisih, sementara kita sudah menyita sampe Rp500 miliar. Itu salah satu objek dari memori banding. Hal lainnya mungkin ada,” ujar dia.

Saat disinggung banyaknya sorotan publik terkait tak adanya niat jahat atau mens rea dari Tom Lembong terkait perkara itu, Anang menerangkan tentang tak ada pidana tanpa kesalahan.

“Terkait tadi yang bahwa mens rea, kan majelis hakim telah memutus dan dinyatakan bersalah. Prinsip asas hukum pidana itu tiada pidana tanpa kesalahan,” ujarnya.

Anang menambahkan, dalam masus ini Tom Lembong memang tidak menikmati keuntungan secara pribadi. Namun, dia menguntungkan pihak lainnya.

“Delik di Pasal 2 (UU Tipikor) menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Memang tidak menguntungkan diri sendiri, tapi kan menguntungkan orang lain kan kena juga,” jelas dia.

Diketahui, mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Tom Lembong juga diketahui sudah mengajukan banding atas vonis tersebut.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis kepada Tom Lembong dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan. 

Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam perkara importasi gula. Namun Tom tidak dibebankan dengan uang pengganti karena tidak menerima uang hasil korupsi.[zul]

Exit mobile version