Menguak Peran Topan Obaja Putra Ginting dalam Kasus Suap Jalan Sumut

Gedung Merah Putih KPK
Bupati Muara Enim Edison berjalan melewati kerumunan awak media saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kavling C1, Kuningan, Jakarta Selatan./fkn

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Kasus suap proyek jalan di Provinsi Sumatera Utara kembali bergulir setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu. Meski kepala Dinas PUPR nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), ikut ditetapkan sebagai tersangka, lembaga antirasuah meyakini ia bukan aktor utama dalam skema suap ini. Dugaan kuat muncul bahwa TOP beroperasi atas perintah pihak lain yang hingga kini masih dalam penyelidikan.

KPK menemukan aliran dana hingga Rp2 miliar yang disiapkan untuk menyuap pejabat, kontraktor, dan pihak terkait. Dari jumlah itu, tersisa sekitar Rp320 juta saat OTT berlangsung, menandakan Rp1,6 miliar sudah “ter-deliver” ke tangan penerima suap. Uang tersebut diperkirakan sebagai bentuk komisi 10–20% dari total nilai proyek Rp231,8 miliar. Penyelidik menduga perintah pengumpulan dana diberikan oleh sosok yang lebih tinggi di birokrasi, sehingga perlunya menelusuri koordinasi TOP dengan “aktor tersembunyi” lainnya.

Untuk mengungkap struktur komando dalam skema suap ini, KPK membuka bukti elektronik di Laboratorium Forensik. Penelusuran aliran transfer, percakapan digital, dan dokumen elektronik diharap mengungkap siapa yang memberi perintah dan menerima alokasi terbesar. Saksi-saksi pendukung juga akan dipanggil untuk memperkuat bukti, termasuk pihak ketiga yang mengatur mekanisme penyaluran dana.

Exit mobile version