JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Pengadilan Tipikor kembali menyorot peran pihak swasta dalam kasus suap yang menjerat eks Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK).
Dalam dakwaan jaksa KPK, bos tambang PT Nusa Halmahera Minerals (NHM), Romo Nitiyudo Wachjo alias Haji Robert, disebut sebagai sumber dana senilai Rp 2,5 miliar yang mengalir ke putra AGK, Muhammad Thariq Kasuba. Fakta ini mengungkap keterlibatan lebih luas jaringan korupsi di sektor pertambangan Maluku Utara, dikutip dari berbagai sumber pada 29 Julu 2025.
Jaksa penuntut mengungkap bahwa dana suap tersebut berasal dari Haji Robert sebagai bentuk imbalan terkait izin dan kebijakan tambang di Halmahera. Thariq Kasuba dituduh menerima uang itu untuk memuluskan agenda gubernur, baik perizinan maupun pengawasan. Total aliran disebut mencapai ratusan juta rupiah, dan diduga melibatkan struktur perusahaan tambang yang diawasi NHM.







