PONTIANAK, FAKTANASIONAL.NET – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mengambil langkah tegas untuk mengatasi persoalan sampah dengan mewajibkan para pelaku usaha di sektor jasa makanan dan minuman untuk memperkuat pengelolaan sampah mandiri.
Kebijakan ini mencakup rumah makan, kafe, restoran, jasa boga, hingga perhotelan.
Aturan baru ini secara resmi dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Pontianak Nomor 41 Tahun 2025. Langkah ini diambil sebagai upaya akselerasi program penuntasan pengelolaan sampah di Kota Pontianak untuk periode 2025-2026.
Baca Juga: Lebih Dekat dengan Warga, Pemkot Pontianak Buka Layanan Pengaduan via WhatsApp di Nomor Ini
Selain itu, kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) serta Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menjelaskan bahwa tujuan utama dari kebijakan ini adalah mendorong partisipasi aktif dari sektor usaha dalam menciptakan lingkungan yang lebih bersih.
“Kita mengimbau pelaku usaha bisa menerapkan pemilahan, setidaknya ada bak sampah antara organik, anorganik dan sampah berbahaya. Ke depan kita ingin TPA pendamping,” tuturnya, Jumat (1/8/2025).
Berdasarkan surat edaran tersebut, setiap pelaku usaha diwajibkan untuk melakukan pemilahan sampah langsung dari sumbernya. Sampah harus dipisahkan ke dalam tiga kategori utama: organik, anorganik, dan residu.
