Kalbar  

Sambut HUT Ke-80 Kemerdekaan RI, Sekda Pontianak Ajak Warga Pasang Dekorasi dan Bendera Sebulan Penuh

Pemkot Pontianak mengimbau seluruh masyarakat untuk mengibarkan Bendera Merah Putih mulai 1 - 31 Agustus 2025 dalam rangka memeriahkan HUT ke-80 RI. Foto: HO/Faktanasional.net

Panduan tersebut dapat diakses dan diunduh melalui situs resmi Kementerian Sekretariat Negara di www.setneg.go.id.

Logo ini diimbau untuk diimplementasikan secara maksimal di berbagai media, mulai dari website, media sosial, tayangan televisi, dekorasi bangunan, kendaraan dinas dan umum, hingga produk merchandise.

Baca Juga: Lebih Dekat dengan Warga, Pemkot Pontianak Buka Layanan Pengaduan via WhatsApp di Nomor Ini

Selain dekorasi, pengibaran Bendera Merah Putih di setiap lingkungan juga menjadi kewajiban sebagai simbol penghormatan dan cinta tanah air.

“Pengibaran bendera dilakukan serentak mulai 1 hingga 31 Agustus 2025 sebagai bentuk kecintaan dan penghormatan terhadap perjuangan para pahlawan bangsa,” katanya.

Lebih dari sekadar seremonial, Amirullah mendorong agar peringatan kemerdekaan tahun ini diisi dengan berbagai kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat.

Menurutnya, kegiatan-kegiatan tersebut dapat membangkitkan kesadaran kolektif akan nilai kebangsaan, memperkuat solidaritas, serta mendorong kontribusi nyata bagi kemajuan bangsa, khususnya dalam menyambut HUT ke-80 RI di Pontianak.

“Momentum ini hendaknya dimanfaatkan untuk menumbuhkan semangat persatuan, mempererat kebersamaan, dan menunjukkan rasa cinta tanah air dalam tindakan nyata,” pungkasnya.

Untuk memudahkan masyarakat dan instansi, Pemkot Pontianak juga telah menyediakan desain spanduk khusus yang bisa diunduh melalui tautan https://bit.ly/HUTRI80PTK.