FAKTANASIONAL.NET – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, resmi dijatuhi vonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (30/6).
Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2020-2022.
Mengutip laporan dari CNN, majelis hakim menegaskan bahwa kerugian negara dalam proyek ini mencapai Rp1,5 triliun.
Hakim anggota Mardiantos menjelaskan bahwa angka fantastis tersebut berasal dari audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Metode penghitungannya dilakukan dengan membandingkan harga realisasi pembayaran netto dengan harga wajar pasar yang seharusnya dibayarkan negara.
Berdasarkan perincian hakim, kerugian tahun 2020 tercatat sebesar Rp127,9 miliar, menyusul lonjakan pada 2021 sebesar Rp544,5 miliar, dan puncaknya pada 2022 mencapai Rp895,3 miliar, sehingga total kerugian negara mencapai Rp1.567.888.662.716,74.
Selain kurungan penjara, Nadiem juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar serta uang pengganti sejumlah Rp809,5 miliar.
Hakim menegaskan jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan tambahan masa tahanan selama 5 tahun.
Putusan ini dianggap sahih karena kerugian negara dinilai nyata, pasti, dan memiliki hubungan kausalitas langsung dengan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan terdakwa.
Namun, proses persidangan ini tidak berjalan dengan suara bulat. Terdapat dissenting opinion atau pendapat berbeda dari salah satu anggota majelis hakim, Andi Saputra.
Andi menilai bahwa dakwaan jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga ia berpendapat seharusnya Nadiem dibebaskan dari segala tuntutan hukum dalam kasus pengadaan laptop ini.
Meski demikian, keputusan akhir tetap merujuk pada ketetapan mayoritas hakim yang menyatakan terdakwa bersalah atas dakwaan subsider yang diberikan.[dit]











