KPK mengungkapkan bahwa kuota tambahan sebanyak 10.000 jemaah haji khusus diduga telah didistribusikan secara tidak adil kepada banyak agen perjalanan. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur, menyatakan bahwa travel besar kemungkinan mendapat jatah lebih banyak, sementara travel kecil menerima bagian yang lebih sedikit. Lebih mengejutkan lagi, KPK menemukan adanya informasi mengenai tarif ilegal yang dipatok untuk setiap kursi kuota, yang berkisar antara US2.600hinggaUS7.000. Saat ini, KPK sedang mendalami bagaimana Surat Keputusan (SK) Menteri Agama bisa terbit untuk melegitimasi praktik ini, serta menelusuri aliran dana dari para agen travel tersebut.
Pangkal masalah ini bermula dari pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 dari pemerintah Arab Saudi. Menurut UU No. 8 Tahun 2019, pembagiannya seharusnya 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 justru membaginya rata menjadi 50:50, yakni 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus. Keputusan inilah yang kini berada di bawah mikroskop KPK. Akibatnya, KPK telah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan dan mencegah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, bepergian ke luar negeri untuk mempermudah proses pemeriksaan.[dit]









