Cara Aseng Menaklukkan Aparat dan Pejabat Agar Tambangnya Aman Sentosa

Aseng atau Sudianto, raja tambang Kalbar yang ditangkap Kejagung/Dok. Ist.

ASENG atau Sudianto, raja tambang di Kalbar. Terkenal licin, sangat sulit ditangkap. Sebab, aparat hukum maupun pejabat dengan mudah dihijaukan matanya dengan uang. Namun, sepandai-pandainya tikus nyebur ke got, ketangkap juga oleh Kejagung. Mari kita ungkap cara Aseng menaklukan aparat dan pejabat agar bisnis tambangnya aman sentosa.

Aseng menjalankan bisnis tambang kurang lebih delapan tahun. Bukan delapan hari, bukan delapan bulan. Dari 2017 sampai 2025, operasi tambang bauksit yang kini diusut Kejaksaan Agung diduga berjalan mulus bak jalan tol yang bebas macet. Pertanyaannya sederhana. Kalau memang semua yang diduga terjadi itu benar, bagaimana mungkin aktivitas sebesar itu bisa berlangsung begitu lama tanpa ada yang merasa aneh?

Di Sinilah Cerita Mulai Menarik.

Langkah pertama diduga sangat sederhana. Punya perusahaan yang memiliki IUP resmi, yakni PT Quality Sukses Sejahtera (QSS). Izin ada. Stempel ada. Dokumen ada. Tinggal persoalannya, menurut penyidik, bauksit justru diduga diambil dari luar wilayah IUP. Lucunya, hasil tambang dari lokasi ilegal itu kemudian menggunakan dokumen PT QSS seolah-olah berasal dari lokasi yang sah. Kalau ini pertandingan sepak bola, ibarat mencetak gol di stadion tetangga, tetapi pialanya diklaim menang di kandang sendiri.

Cara kedua, menurut dugaan penyidik, adalah memanfaatkan dokumen sebagai alat sulap. Bauksit yang asal-usulnya dipersoalkan itu tetap dapat diperdagangkan, diekspor, padahal kewajiban pembangunan smelter menjadi syarat juga, diduga tidak dipenuhi. Hebatnya lagi, pola seperti ini bukan berlangsung semalam suntuk. Melainkan bertahun-tahun. Sampai orang mungkin mengira beginilah memang cara industri pertambangan bekerja.

Cara ketiga yang membuat perkara ini semakin menarik adalah dugaan membangun jaringan. Penyidik menyebut Aseng sebagai beneficial owner mengendalikan operasi dari belakang layar. Akuisisi perusahaan diduga menggunakan data tidak sebenarnya dan tanpa uji tuntas sebagaimana mestinya. Ini bukan lagi soal satu orang memegang sekop. Ini diduga soal sebuah sistem yang bekerja rapi, di mana setiap roda tahu kapan harus berputar dan kapan harus diam.

Lalu muncullah pertanyaan lebih besar. Sistem serapi itu bisa bertahan delapan tahun tanpa dukungan siapa?

Jawaban awal mulai terlihat ketika penyidikan berkembang. Pada 21 Mei 2026, Kejaksaan Agung menetapkan Aseng sebagai tersangka. Penggeledahan dilakukan di kantor Mega Mall Pontianak, rumah, hingga gudang. Barang sitaan pun membuat publik mengucek mata. Ada Lamborghini Aventador 2022, Toyota Fortuner VRZ, Toyota Camry, puluhan ekskavator, dump truck, ponton yang sebagian masih diburu, hingga aset tanah bernilai fantastis. Semua itu kini menjadi bagian dari pembuktian perkara. Aseng sendiri ditahan di Rutan Salemba.

Tetapi yang paling menarik justru daftar tersangkanya. Bukan cuma Aseng.

Ada Komisaris PT QSS berinisial YA, Direktur PT QSS Ayi Paryana (AP), konsultan perizinan Ivan Ariyanto (IA) yang juga Direktur PT BMU, serta Hadi Sahal Fadly Daulay (HSFD) yang merupakan analis pertambangan di Kementerian ESDM. Nama terakhir membuat banyak orang spontan bertanya-tanya. Kalau analis pertambangan saja diduga ikut bermain, siapa lagi yang sedang benar-benar mengawasi tambang?

Belum Selesai.