Polsek Meliau Temukan Mesin Dompeng Saat Pasang Spanduk Larangan Aktivitas Pertambangan Emas Ilegal di Sanggau

Personel Polsek Meliau memasang spanduk imbauan untuk mencegah maraknya aktivitas pertambangan emas ilegal di kawasan sungai Kabupaten Sanggau. (Dok. Polres Sanggau)

SANGGAU, FAKTANASIONAL.NET – Jajaran Polsek Meliau melaksanakan operasi pencegahan dan pemasangan spanduk larangan aktivitas pertambangan emas ilegal di wilayah Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau pada Rabu (10/6/2026).

Kegiatan penertiban ini diawali dengan apel kesiapan pasukan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Meliau Iptu Supar.

Kapolsek bersama personel kepolisian langsung bergerak menuju sejumlah lokasi yang diduga kuat menjadi titik operasi para penambang liar.

Petugas mendatangi dua desa yang menjadi sasaran utama pemantauan lapangan yakni Desa Pampang Dua dan Desa Kuala Rosan.

Saat melakukan penyisiran di Dusun Lubuk Benuang petugas menemukan satu unit mesin dompeng yang berada di pinggiran Sungai Pampang Dua dalam kondisi tidak beroperasi.

Polisi langsung memasang spanduk imbauan larangan aktivitas pertambangan emas ilegal di lokasi tersebut sebagai langkah preventif yang tegas.

Penyisiran kemudian dilanjutkan menuju kawasan pinggiran Sungai Kuala Rosan dan petugas kembali mendapati satu set mesin dompeng yang sedang tidak digunakan.

Temuan terbanyak berada di Dusun Riam Sembilo tempat aparat kepolisian mendapati lima set mesin dompeng tak bertuan yang sengaja ditinggalkan di lokasi.

Cuaca ekstrem berupa hujan lebat sempat menghambat laju mobilitas personel saat tim berusaha menjangkau titik sasaran berikutnya di Dusun Batu Laut.

Meski diadang cuaca buruk petugas tetap melanjutkan kegiatan dengan memasang spanduk larangan di sekitar lingkungan permukiman warga setempat.

Iptu Supar menegaskan bahwa pendekatan preventif ini merupakan langkah awal kepolisian sebelum menindak tegas para pelaku kerusakan lingkungan.

“Pencegahan PETI harus menjadi tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemerintah desa untuk terus mengedukasi warga agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin yang dapat merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum,” ujar Iptu Supar.

(*Red)