FAKTANASIONAL.NET – Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal meminta PT Samwon Busana Indonesia di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng), membuka ruang dialog dengan pekerja untuk mencari solusi terbaik sebelum memutuskan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
“PHK merupakan langkah terakhir yang hanya dapat dilakukan apabila seluruh upaya penyelamatan perusahaan telah ditempuh,” katanya saat berada di PT Samwon Busana Indonesia, di Desa Damarjati, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara pada Senin (28/7/2026) sore.
Said Iqbal mengemukakan lebih baik duduk bersama, ikuti aturan, lalu periksa secara terbuka kemampuan perusahaan. Perusahaan diminta mengutamakan penyelamatan usaha, sehingga PHK dapat dihindari.
“Sayang sekali kalau perusahaan ini langsung ditutup. Gedungnya milik sendiri, mesin-mesinnya juga milik sendiri, dan tenaga kerjanya sudah terampil. Saya meminta manajemen mempertimbangkan kembali kemungkinan diversifikasi usaha dan pasar domestik,” ujarnya.
Said Iqbal juga mengingatkan apabila PHK tetap dilakukan, maka Samwon Busana Indonesia wajib membayarkan pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, serta hak normatif lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemenuhan hak pekerja tidak boleh dikurangi dengan alasan apa pun dan harus diselesaikan secara transparan agar tidak menimbulkan persoalan baru pada masa depan.











