FAKTANASIONAL.NET – Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan penting terkait kebebasan berekspresi.
Pada Jumat, 28 Agustus 2026, MK mengabulkan seluruh permohonan uji materi terhadap Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025. “Amar putusan mengadili satu mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo. (Dikutip dari Kompas.com, 28 Agustus 2026).
Gugatan diajukan Tania Iskandar, Sila Fide Novira Nggebu, Muhammad Restu, Yuni Wulan Ningsih, Ika Minawati, Putra Muhamad Fadilla, Tasya Ayu Hapsari, Mawar Prasiska Nur Rizki, dan Riesa Zhafirah.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 240 beserta penjelasannya bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Hal serupa juga diputuskan terhadap Pasal 241 KUHP.











