Hukum  

Diduga Pakai Uang Hasil Tipikor Beli Saham RS SSM, Bupati Lombok Barat Lakukan Bersama Dirut Air Minum Giri Menang

FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ) diduga memakai uang hasil tindak pidana korupsi (tipikor) sebesar Rp2,25 miliar untuk membeli saham Rumah Sakit SSM (RS SSM).

Langkah ini dilakukan bersama Direktur Utama (Dirut) PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) Sudirman (SUD).

“Ini rumah sakit di Lombok Barat, dengan modus pembelian saham atau kemudian dibungkus lagi dengan istilah uang operasional bupati,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa (21/7/2026).

Saat ditanya apakah RS SSM tersebut merupakan milik Bupati LAZ atau keluarga dijawab Taufik bahwa KPK baru mengetahui keberadaan pertemuan antara kepala daerah tersebut dengan pihak rumah sakit.

“Tim belum menemukan bahwa rumah sakit ini dikendalikan atau dalam penguasaan tersangka LAZ, tetapi memang sudah ada indikasi, dan tim mempunyai bukti-bukti di dokumen barang bukti elektronik bahwa ada pertemuan-pertemuan yang dilakukan antara Bupati dan pihak rumah sakit,” ujarnya.