KPK Terbitkan Sprindik Baru, Kasus Korupsi Restitusi Pajak Banjarmasin Diduga Seret Pihak Lain
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan dugaan korupsi restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Langkah tersebut ditandai dengan diterbitkannya surat perintah penyidi…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan dugaan korupsi restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Langkah tersebut ditandai dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada Juli 2026 setelah penyidik menemukan indikasi keterlibatan pihak lain dalam perkara yang sebelumnya telah menjerat tiga tersangka.
Informasi ini dihimpun redaksi dari laporan Tempo, yang mengungkap bahwa pengembangan kasus dilakukan untuk menelusuri dugaan pelaku lain dalam skandal restitusi pajak tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik telah menerbitkan sprindik baru sebagai tindak lanjut atas temuan selama proses penyidikan.
"Sehingga pada Juli 2026 ini, KPK menerbitkan sprindik umum untuk pengembangan penyidikannya." katanya dalam keterangan tertulis dikutip redaksi dari Tempo pada 23 Juli 2026.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono, anggota Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega (DJD), serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (PT BKB) Venasius Jenarus Genggor (VNZ). Ketiganya diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026.
Kasus bermula ketika PT BKB mengajukan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun pajak 2024. Hasil pemeriksaan menemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar yang kemudian dikoreksi menjadi restitusi senilai Rp48,3 miliar.
Menurut KPK, setelah hasil pemeriksaan keluar, terjadi pertemuan antara Mulyono dan pihak PT BKB yang berujung pada kesepakatan pemberian "uang apresiasi" sebesar Rp1,5 miliar sebagai imbalan atas pengabulan restitusi PPN.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan, "Pihak dari KPP Madyanya menginginkan adanya uang apresiasi. Jadi di sana pertemuannya, meeting of minds-nya," dikutip redaksi dari Tempo.
Dana restitusi kemudian dicairkan setelah KPP Madya Banjarmasin menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) pada Desember 2025.
KPK menduga dana suap dibagikan dengan rincian Rp800 juta untuk Mulyono, Rp200 juta untuk Dian Jaya Demega, dan Rp500 juta untuk Venasius. Namun, Dian hanya menerima Rp180 juta setelah dipotong Rp20 juta.
"Sehingga DJD menerima bersih sebesar Rp180 juta. Dari uang tersebut, telah digunakan DJD untuk keperluan pribadi," dikutip redaksi dari Tempo.
Asep juga menegaskan adanya hubungan saling menguntungkan dalam praktik tersebut.
"Jadi ada simbiosis mutualisme, walaupun ini dalam konteks yang salah. Ada saling menguntungkan di antara mereka, oknum KPP Banjarmasin ini dengan bagian keuangan di PT BKB. Jadi ada pembagian kembali," dikutip redaksi dari Tempo.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.