FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan dugaan korupsi restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Langkah tersebut ditandai dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada Juli 2026 setelah penyidik menemukan indikasi keterlibatan pihak lain dalam perkara yang sebelumnya telah menjerat tiga tersangka.
Informasi ini dihimpun redaksi dari laporan Tempo, yang mengungkap bahwa pengembangan kasus dilakukan untuk menelusuri dugaan pelaku lain dalam skandal restitusi pajak tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik telah menerbitkan sprindik baru sebagai tindak lanjut atas temuan selama proses penyidikan.
“Sehingga pada Juli 2026 ini, KPK menerbitkan sprindik umum untuk pengembangan penyidikannya.” katanya dalam keterangan tertulis dikutip redaksi dari Tempo pada 23 Juli 2026.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono, anggota Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega (DJD), serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (PT BKB) Venasius Jenarus Genggor (VNZ). Ketiganya diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026.
Kasus bermula ketika PT BKB mengajukan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun pajak 2024. Hasil pemeriksaan menemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar yang kemudian dikoreksi menjadi restitusi senilai Rp48,3 miliar.











