Hukum  

Korupsi Kuota Haji, Gus Alex Seret 24 Anggota Panja DPR

FAKTANASIONAL.NET – Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mulai menyeret keterlibatan pihak lain. Tak tanggung-tanggung, 24 anggota Panja (Panitia Kerja) Komisi VIII DPR RI, dikatakan telah menerima uang darinya sebanyak 1,5 ribu Riyal, yang awalnya diminta 3 ribu Riyal.

Bahkan, tiga orang pimpinan Komisi VII DPR RI, yakni Ashabul Kahfi (PAN), Marwan Dasopang (PKB), dan Abdul Wachid (Gerindra), dikatakan sampai tiga kali bertemu dengan dirinya dan disuruh untuk memungut uang dari penyedia jasa boga. Tradisi kotor yang terus saja ditradisikan.

Memang, 1,5 ribu Riyal itu tidak banyak. Sekitar 6,5 juta rupiah saja. Dikalikan 24 anggota DPR, baru sekitar 156 juta. Masih jauh kalau dibandingkan sekitar 600-an miliar rupiah kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini. Jadi, ada kesan Gus Alex hanya bikin ramai publik saja.

Gus Alex, mantan staf khusus Menag Yaqut Cholil Coumas, mengungkap pemberian atau permintaan uang dari anggota DPR Komisi VIII ini saat bertanya kepada mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Kementerian Agama (Kemenag) Jaja Jaelani, dalam sidang, kemarin. Bukankah 24 anggota DPR yang melakukan perjalanan dinas ke Arab Saudi itu sudah dibiayai oleh APBN melalui DIPA DPR?

Uang sebanyak 1,5 ribu Riyal itu dipergunakan oleh 24 anggota DPR yang melakukan perjalanan dinas ke Arab Saudi untuk oleh-oleh bagi keluarga di tanah air. Oleh-oleh hasil dari meminta-minta, padahal sudah ada uang perjalanan dinas, yang biasanya juga tidak kecil, untuk tak mengatakan sudah sangat mencukupi.