Hukum  

Soroti Kasus Pelecehan Anak Dibawah Umur, Praktisi Sebut Alasan Polisi Belum Bisa Bertindak Lebih Jauh Kurang Tepat

Kantor Hukum Osep Doddy & Partners, Advokat Lampung Osep Doddy. (FAKTANASIONAL/HO)
Kantor Hukum Osep Doddy & Partners, Advokat Lampung Osep Doddy. (FAKTANASIONAL/HO)
FAKTANASIONAL.NET – Praktisi Hukum Osep Doddy, menyoroti adanya kasus dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak yang melibatkan tiga orang korban dengan terduga pelaku yang merupakan seorang guru ngaji.

Terlebih dirinya turut prihatin kasus tersebut melibatkan seorang anak didik mengaji yang masih di bawah umur yang seharusnya diberikan akhlak yang baik justru diperlakukan tidak senonoh oleh seorang guru ngajinya.

“Tentunya anak-anak tersebut atau korban ingin sekali agar mereka bisa mengaji, karena itu orangtua nya menitipkan kepada seorang guru ngaji. Namun, bukan pendidikan Islam yang didapat, justru perbuatan tak senonoh. Apalagi ini seorang guru ngaji. Saya prihatin sekali,” katanya kepada Faktanasional, Sabtu (5/9).

Dia melanjutkan, menyikapi kasus yang sedang ditangani oleh pihak kepolisian, dirinya beranggapan bahwa alasan dari pihak kepolisian sendiri kurang tepat soal tidak bisanya bertindak lebih jauh hanya menunggu hasil visum.

“Saya kira kurang tepat, “belum bisa bertindak lebih jauh” hanya karena menunggu visum secara empiris sering dijadikan kendala administratif, namun secara hukum hal tersebut kurang tepat jika bukti lain sudah mencukupi,” terang dia.

Menurutnya, dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidikan dalam perkara tertentu atau khusus harus menganut prinsip-prinsip peradilan cepat (speedy trial). Dalam kasus kejahatan seksual terhadap anak, tambah dia, hal tersebut merupakan extraordinary crime yang memerlukan tindakan cepat untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.