Terlebih dirinya turut prihatin kasus tersebut melibatkan seorang anak didik mengaji yang masih di bawah umur yang seharusnya diberikan akhlak yang baik justru diperlakukan tidak senonoh oleh seorang guru ngajinya.
Dia melanjutkan, menyikapi kasus yang sedang ditangani oleh pihak kepolisian, dirinya beranggapan bahwa alasan dari pihak kepolisian sendiri kurang tepat soal tidak bisanya bertindak lebih jauh hanya menunggu hasil visum.
Menurutnya, dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidikan dalam perkara tertentu atau khusus harus menganut prinsip-prinsip peradilan cepat (speedy trial). Dalam kasus kejahatan seksual terhadap anak, tambah dia, hal tersebut merupakan extraordinary crime yang memerlukan tindakan cepat untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.










