Selain menyasar kediaman Yaqut, tim penyidik KPK juga bergerak ke lokasi kedua, yaitu rumah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag di kawasan Depok, Jawa Barat. Dari lokasi kedua ini, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit kendaraan roda empat yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi. Sementara itu, proses penggeledahan di rumah Yaqut masih berlangsung, dan KPK berjanji akan memberikan informasi lebih lanjut mengenai temuan apa saja yang berhasil diamankan oleh tim di lapangan.
Kasus ini berawal dari adanya kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Sesuai aturan, kuota ini seharusnya didistribusikan dengan proporsi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, KPK menemukan adanya dugaan penyelewengan serius dalam pelaksanaannya. Kuota tambahan tersebut diduga tidak dibagi sesuai aturan, melainkan diubah menjadi 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus. Perubahan alokasi inilah yang ditengarai menjadi celah korupsi besar, dengan taksiran awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.[dit]
