KPK Tegaskan Tidak Campur Tangan Soal Bebas Bersyarat Setya Novanto

Gedung KPK
Gedung KPK/(ist/fkn)

Setya Novanto sebelumnya divonis 15 tahun penjara atas kasus korupsi proyek KTP elektronik. Namun, setelah mengajukan Peninjauan Kembali (PK), Mahkamah Agung memangkas vonisnya menjadi 12 tahun 6 bulan. Karena sudah menjalani lebih dari dua pertiga masa hukuman, ia berhak atas bebas bersyarat sesuai aturan.

Publik kini menyoroti langkah Setya Novanto pasca keluar dari Lapas. Meski statusnya bebas bersyarat, ia tetap wajib lapor secara rutin ke pihak berwenang. KPK menegaskan akan tetap fokus pada penanganan kasus korupsi lainnya, sementara proses pengawasan eks napi korupsi berada di tangan lembaga pemasyarakatan.[dit]

Exit mobile version